Berdasarkan dengan Peraturan Bupati Jember Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (KSOTK) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember, terdapat Struktur/Susunan Organisasi antara lain :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Kelompok Jabatan Fungsional.