by editor
Jember, 31 Desember 2024
Dalam rangka mendukung pencapaian target realisasi investasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Berdasarkan Surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 457/A.9/B.4/2024 tentang Penyampaian LKPM Periode Triwulan IV Tahun 2024. Sehubungan dengan surat di atas, Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember menindaklanjuti untuk mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha PMA/PMDN di Kabupaten Jember untuk memenuhi kewajibannya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).periode Triwulan IV Tahun 2024, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
LKPM Triwulan IV Tahun 2024 tersebut telah dilaporkan pada rentang waktu tanggal 1 – 10 Januari 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan – Laporan LKPM). Apabila perusahaan Saudara belum menyampaikannya dalam jangka waktu dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kami akan mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Adapun kategori Pelaku usaha yang wajib melaporkan LKPM yaitu:
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, Para Pelaku Usaha Jember dapat menghubungi melalui email: [email protected] atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember bila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.