by editor
Jember, 13 Maret 2025
Dalam rangka mendukung pencapaian target realisasi investasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Berdasarkan Surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 56/A.10/B.1/2025 tanggal 14 Februari 2025 tentang Penyampaian LKPM Periode Triwulan I Tahun 2025. Sehubungan dengan surat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Palayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember menindaklanjuti untuk mengingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jember untuk melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).periode Triwulan I Tahun 2025, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Dengan mempertimbangkan jumlah pelaku usaha yang wajib LKPM dan waktu periode pelaporan yang bersamaan dengan libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H/Tahun 2025, maka penyampaian LKPM Triwulan I Tahun 2025 dapat dilaporkan pada rentang waktu tanggal 17 Maret – 17 April 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan – Laporan LKPM). Apabila perusahaan Saudara belum menyampaikannya dalam jangka waktu dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kami akan mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, Para Pelaku Usaha Jember dapat menghubungi melalui email: [email protected] atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember bila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.