Persyaratan Layanan
Permohonan Ijin Praktek Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Materai Rp. 10.000
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
Surat Tanda Register (STR) asli
Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Bermaterai Rp. 10.000
Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik
Surat Keterangan Sehat Asli
Fotocopy Ijazah
Pas Foto 4x6 Berlatar Belakang Merah (5 Lembar)
BPJS Kesehatan & Bukti pembayaran terbaru / Bukti aktif kepesertaan JKN (Mobile JKN/P-Care/V-Claim)
BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Aktif Kepesertaan
Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik ( Proses dilakukan oleh Dinas Kesehatan )
Hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana, Surat Komitmen Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (Praktik Mandiri)
Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
Surat pernyataan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)
Surat Ijin Praktik Yang asli (Perpanjangan)
Surat Kuasa bagi pemohon yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000
Scan Dokumen Format PDF Per item Urut Sesuai Persyaratan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
14 (Empat belas) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Praktik Akupuntur Terapis
Media Pengaduan
Melalui :
|
|