IZIN PEDAGANG PENGECER OBAT


Persyaratan Layanan

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  2. A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  4. Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  5. Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum Koperasi)

  6. Nomor Telp/WA. yang masih aktif

  7. Email yang masih aktif

  8. Uploud Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menuju ke petugas  pendampingan OSS

  2. Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha

  3. Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk berusaha melalui OSS RBA

  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS

  5. Apabila Terdapat KBLI 47723 dengan Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Rendah maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart

Waktu Layanan

NIB Resiko Menengah Rendah : 30 (Tiga Puluh) Menit

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

NIB + Sertifikat Standart Izin Pedagang Pengecer Obat

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram