Persyaratan Layanan
Kartu tanda Penduduk (KTP)
A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum Koperasi)
Nomor Telp/WA. yang masih aktif
Email yang masih aktif
Uploud Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menuju ke petugas pendampingan OSS
Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha
Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk berusaha melalui OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS
Apabila Terdapat KBLI 47723 dengan Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Rendah maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart
Waktu Layanan
NIB Resiko Menengah Rendah : 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
NIB + Sertifikat Standart Izin Pedagang Pengecer Obat
Media Pengaduan
Melalui :
|
|