Persyaratan Layanan
Kartu tanda Penduduk (KTP)
A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku usaha Berbadan Hukum Koperasi)
Nomor Telp/WA. yang masih aktif
Email yang masih aktif
Uploud Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha PB UMKU
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menuju ke petugas pendampingan OSS
Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha
Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk Berusaha melalui OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS
Bagi Pelaku Usaha yang akan mengurus Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) maka masuk ke menu PB UMKU pada akun OSS pelaku Usaha untuk mengajukan permohonan PB UMKU dan mengunggah dokumen teknis.
Dokumen Teknis sebagaimana dimaksud memenuhi unsur Dokumen Teknis pendukung lainnya sebagaimana terlampir pada kolom uploud pemenuhan persyaratan PB UMKU.
Setelah dilakukan uploud dokumen pemenuhan persyaratan PB UMKU maka OPD/Dinas Teknis akan memverifikasi berkas pemohon (disetujui atau ditolak dengan alasan), apabila dokumen yang di upoud sudah benar maka kemudian dilakukan tinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis.
Kemudian persyaratan divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP untuk diterbitkan sertifikat PB UMKU.
Pelaku Usaha dapat mendownload PB UMKU pada akun OSS Pelaku Usaha
Waktu Layanan
PB UMKU Tanda Daftar Gudang (TDG) 30 Menit
(NB : Sistem Tidak dalam Maintenance
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha
(PB UMKU) Perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Media Pengaduan
Melalui :
|
|