Persyaratan Layanan
Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bermaterai Rp 10.000
Fotocopy KTP Pemohon
Profil Rumah Sakit Kelas C dan D
Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah
Fotocopy IMB/PBG
Bukti Aktif BPJS Kesehatan
Bukti Aktif BPJS Ketenagakerjaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
12 (dua belas) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D
Media Pengaduan
Melalui :
|
|