Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D


Persyaratan Layanan

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember bermaterai Rp 10.000

  2. Fotocopy KTP Pemohon

  3. Profil Rumah Sakit Kelas C dan D

  4. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah

  5. Fotocopy IMB/PBG

  6. Bukti Aktif BPJS Kesehatan

  7. Bukti Aktif BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

12 (dua belas) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram