Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit A dan B


Persyaratan Layanan

  1. Surat permohonan :

    1. Izin pendirian rumah sakit dari pemilik kepada Bupati Jember bermateri Rp.10.000

    2. Rekomendasi izin pendirian rumah sakit dari pemilik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember

  2. Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintahatau Pemerintah DaerahStudi kelayakan

  3. Studi kelayakan

  4. Master plan RS (strategi pengembangan 10 tahun ke depan)

  5. Detail Engineering Design

  6. Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan

  7. fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit

  8. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

  9. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

  10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi RumahSakit

  11. BPJS Kesehatan  

  12. BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

12 (dua belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit A dan B

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram