Persyaratan Layanan
Surat permohonan :
Izin pendirian rumah sakit dari pemilik kepada Bupati Jember bermateri Rp.10.000
Rekomendasi izin pendirian rumah sakit dari pemilik kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Jember
Fotokopi akta pendirian badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintahatau Pemerintah DaerahStudi kelayakan
Studi kelayakan
Master plan RS (strategi pengembangan 10 tahun ke depan)
Detail Engineering Design
Dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan
fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan klasifikasi RumahSakit
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
12 (dua belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Rekomendasi Izin Pendirian dan Operasional Rumah Sakit A dan B
Media Pengaduan
Melalui :
|
|