IZIN OPERASIONAL KLINIK RAWAT INAP


Persyaratan Layanan

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  2. A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan ( Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum )

  4. Pengesahan Kemenkunham ( AHU ) ( Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum )

  5. Nomer Induk Koperasi ( Bagi Pelaku usaha Berbadan Hukum Koperasi)

  6. Nomor Telp/WA. yang masih aktif

  7. Email yang masih aktif

  8. Upload Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha yaitu sebagai berikut:

  • Surat pernyataan penggantian badan hukum, nama klinik, kepemilikan modal, jenis klinik dan/ atau alamat klinik yang ditandatangani oleh pemilik klinik (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan)

  • Surat keterangan dari dinas kesehatan kabupaten/kota mengenai pertimbangan persetujuan pendirian Klinik (opsional bagi Klinik dengan perizinan baru)

  • Surat Izin Praktik (SIP) semua tenaga kesehatan yang bekerja di Klinik

  • Sertifikat standar usaha Klinik atau surat izin operasional Klinik sebelumnya yang masih berlaku (opsional bagi Klinik dengan perpanjangan atau perubahan perizinan)

  • Self assessment Klinik

  • Profil Klinik

  • Perjanjian kerja sama pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)

  • Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) (opsional bila ada Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TK-WNA)

  • Dokumen perubahan NIB (opsional bagi Klinik dengan perubahan perizinan terkait penggantian badan hukum)

  • Daftar obat-obatan

  • Daftar nama SDM Klinik

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menuju ke petugas  pendampingan OSS

  2. Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha

  3. Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk berusaha melalui OSS RBA

  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Resiko Rendah dan NIB Menengah Rendah + Sertifikat Standart Melalui OSS

  5. Apabila Terdapat KBLI 86105 dengan :

    • Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi

    • Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin (belum terverifikasi)

  6. Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan uploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut,

  7. Dokumen Teknis sebagaimana dimaksud memenuhi unsur minimal (Kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF) dan Dokumen Teknis pendukung lainnya sebagaimana terlampir pada kolom uploud pemenuhan persyaratan.

  8. Setelah dilakukan uploud dokumen pemenuhan persyaratan maka OPD/Dinas Teknis akan memverifikasi berkas pemohon (disetujui atau ditolak dengan alasan), apabila dokumen yang di uploud sudah benar maka kemudian dilakukan tinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis.

  9. Kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Standar Terverifikasi dan Izin Terverifikasi.

Waktu Layanan

NIB Resiko Menengah Tinggi : 15 Hari sejak berkas diterima permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Nomer Induk Berusaha + Sertifikat Standar Izin Operasional Klinik Rawat Inap Terverifikasi

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram