IZIN OPERASIONAL LABORATORIUM KLINIK


Persyaratan Layanan

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  2. A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  4. Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  5. Nomer Induk Koperasi (Bagi Pelaku usaha Berbadan Hukum Koperasi)

  6. Nomor Telp/WA. yang masih aktif

  7. Email yang masih aktif

  8. Upload Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha yaitu sebagai berikut:

  • Administrasi Umum;

  • Organisasi;

  • Sarana, Prasarana alat Fasilitas Lab Medis;

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menuju ke petugas pendampingan OSS

  2. Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha

  3. Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk berusaha melalui OSS RBA

  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Resiko Rendah dan NIB Menengah Rendah + Sertifikat Standart Melalui OSS

  5. Apabila Terdapat KBLI 86903 dengan :

    • Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi

    • Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin (belum terverifikasi)

  6. Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan uploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut,

  7. Dokumen Teknis sebagaimana dimaksud memenuhi unsur minimal (Kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF) dan Dokumen Teknis pendukung lainnya sebagaimana terlampir pada kolom uploud pemenuhan persyaratan.

  8. Setelah dilakukan uploud dokumen pemenuhan persyaratan maka OPD/Dinas Teknis akan memverifikasi berkas pemohon (disetujui atau ditolak dengan alasan), apabila dokumen yang di uploud sudah benar maka kemudian dilakukan tinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis.

  9. Kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Standar Terverifikasi dan Izin Terverifikasi.

Waktu Layanan

NIB Resiko Tinggi Terverifikasi : 15 Hari sejak berkas diterima permohonan secara lengkap dan benar.

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Nomer Induk Berusaha + Sertifikat Standar Izin Operasional Laboratorium Klinik Terverifikasi

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram