Izin Pendirian PAUD, TK, SD, DAN SMP


Persyaratan Layanan

a. Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) :

  1. Proposal dan Surat Permohonan Penyelenggara/ Pengelolaan Lembaga yang ditujukan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Profil Lembaga
  3. Daftar Peserta Didik Aktif
  4. Fotocopy KTP Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
  5. Daftar Nama Kepala Sekolah / Pendidik dilampiri fotocopy Ijazah
  6. Jadwal Pembelajaran
  7. Denah Lokasi Lembaga
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Foto Papan Nama Lembaga dan Gedung
  10. Data Sarana dan Prasarana Lembaga
  11. Struktur Organisasi Sekolah
  12. Struktur Organisasi Yayasan
  13. Visi dan Misi Lembaga
  14. NPWP Lembaga  
  15. Surat pernyataan sanggup melaksanakan jam belajar 07.30  
  16.  Fotocopy Akta Tanah (Status Tanah)
  17. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) /IMB  (Khusus TK)
  18. Fotocopy Akta Notaris Lembaga/ Yayasan
  19. Fotocopy Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  20. Surat Persetujuan 3 (tiga) lembaga sekitar Jarak maks. 3 km. bermaterai 10.000,-
  21. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-
  22. BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti aktif kepesertaan
  23. BPJS Kesehatan dan Bukti aktif kepesertaan

b. Pendirian Sekolah Dasar (SD) :

  1. Proposal pengajuan Ijin Pendirian Bermaterai Rp 10.000,-
  2. Profil Sekolah
  3. Daftar Nama Calon Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan yang dilampiri fotocopi ijazah
  4. Gedung Sekolah
  5. Data sarana prasarana sekolah
  6. Fotocopi pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  7. Fotocopi Status/Akta Tanah
  8. Fotocopi Akta Notaris Yayasan
  9. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  10. Persetujuan 3 lembaga SD sekitar terdekat
  11. Persetujuan RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan
  12. BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti aktif kepersertaan
  13. BPJS Kesehatan dan Bukti aktif kepersertaan
  14. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-

c. Pendirian Sekolah Menengah Pertama :

  1. Surat permohonan Kepala Sekolah yang diketahui Yayasan dan ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan Rekomendasi Pendirian Sekolah Baru SMP Swasta
  2. Proposal Pengajuan Pendirian Sekolah Baru
  3. Profil Lembaga
  4. KTP Kepala Sekolah atau Pengelola
  5. Struktur Organisasi Yayasan dan Komite
  6. Daftar nama Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan yang dilampiri fotokopi ijazah
  7. Data Sarana Prasarana Sekolah
  8. SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
  9. Fotokopi Status / Akta Tanah
  10. Fotokopi Akta Notaris Yayasan
  11. Fotokopi Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  12. Fotokopi / Print Out Rekening Bank terbaru atas nama Sekolah / Yayasan
  13. Surat Pernyataan Kepala Sekolah sanggup melaksanakan jam belajar pukul 07.00, bermaterai Rp. 10.000,-
  14. Dukungan dari minimal 3 (tiga) lembaga SMP terdekat dan dukungan dari minimal 3 (tiga) lembaga SD/MI terdekat
  15. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/SLF)
  16. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan Dokumen, bermaterai Rp. 10.000,-
  17. BPJS Kesehatan Pengelola atau Kepala Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan
  18. BPJS Kesehatan Pengelola atau Kepala Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan
  19. BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

21 (Dua Puluh Satu) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Pendirian PAUD/TK/SD/SMP Swasta

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan
  • Kotak saran dan pengaduan
  • Surat
  • WhatsApp
  • Telepon
  • Website
  • SP4N Lapor
  • Instagram