Izin Operasional PAUD, TK, SD Dan SMP


Persyaratan Layanan

a. Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) :

  1. Proposal dan Surat Permohonan Penyelenggara/ Pengelolaan Lembaga yang ditujukan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Profil Lembaga
  3. Daftar Peserta Didik Aktif
  4. Fotocopy KTP Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
  5. Daftar Nama Kepala Sekolah dan Pendidik
  6. Jadwal Pembelajaran
  7. Denah Lokasi Lembaga
  8. Surat Keterangan Domisili
  9. Foto Papan Nama Lembaga dan Gedung
  10. Data Sarana dan Prasarana Lembaga
  11. Struktur Organisasi Sekolah
  12. Struktur Organisasi Yayasan (Baru)
  13. Visi dan Misi Lembaga (Baru)
  14. Fotocopy NPWP Lembaga  
  15. Surat pernyataan sanggup melaksanakan jam belajar 07.30  
  16.  Fotocopy Akta Tanah (Status Tanah)
  17. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) /IMB  (Khusus Lembaga TK dengan SK Pendirian Tahun 2020 Keatas)
  18. Fotocopy Akta Notaris Lembaga/ Yayasan
  19. Fotocopy Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  20. Fotocopy Izin Pendirian Lembaga
  21. Fotocopy Izin Operasional Lembaga (Perpanjangan)
  22. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-
  23. Surat Pernyataan Ketua TP PKK (untuk POS PAUD/SPS)
  24. BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti aktif kepesertaan
  25. BPJS Kesehatan dan Bukti aktif kepesertaan

b. Pendirian Sekolah Dasar (SD) :

  1. Proposal pengajuan Ijin Pendirian Bermaterai Rp 10.000,-
  2. Profil Sekolah
  3. Data jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir perkelas
  4. Jadwal pelajaran
  5. Daftar Nama Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan yang dilampiri fotocopi ijazah
  6. Fotocopi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  7. Data sarana prasarana sekolah
  8. Fotocopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
  9. Fotocopi Akta Notaris Yayasan/Status Tanah
  10. Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  11. Sk Pendirian Sekolah
  12. Fotocopi Sertifikat Akreditasi sekolah (Perpanjangan)
  13. Rekening bank terbaru atas nama sekolah dari Yayasan 3 (tiga) bulan terakhir
  14. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-
  15. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  16. BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti aktif kepersertaan
  17. BPJS Kesehatan dan Bukti aktif kepersertaan
  18. Ijin Operasional Lama (perpanjangan)

c. Pendirian Sekolah Menengah Pertama :

  1. Surat permohonan Kepala Sekolah yang diketahui Yayasan dan ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan Izin Operasional Baru/ Perpanjangan Sekolah SMP Swasta
  2. Proposal pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Sekolah
  3. Profil Lembaga
  4. KTP Kepala Sekolah atau Pengelola
  5. Data Jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir per kelas
  6. Jadwal Pelajaran
  7. Fotokopi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan NSS (Perpanjangan)
  8. Fotokopi Sertifikat Akreditasi Sekolah SMP Swasta (Perpanjangan)
  9. Daftar Nama Guru dan Karyawan
  10. Data Sarana Prasarana Sekolah
  11. SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
  12. Fotokopi SK Pendirian Sekolah
  13. Fotokopi Piagam Izin atau Sertifikat Izin Operasional sekolah SMP Swasta yang lama serta yang Asli (Perpanjangan)
  14. Fotokopi Akta Notaris Yayasan
  15. Fotokopi Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  16. Fotokopi/ Print Out Rekening Bank terbaru atas nama Sekolah
  17. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/SLF)
  18. BPJS Kesehatan Pengelola atau Kepala Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan
  19. BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan
  20. Fotokopi Status / Akta Tanah
  21. Surat Pernyataan Kepala Sekolah sanggup melaksanakan jam belajar pukul 07.00, bermaterai Rp. 10.000,-
  22. Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan Dokumen, bermaterai Rp. 10.000,-

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

21 (Dua Puluh Satu) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Operasional PAUD/TK/SD/SMP Swasta

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan
  • Kotak saran dan pengaduan
  • Surat
  • WhatsApp
  • Telepon
  • Website
  • SP4N Lapor
  • Instagram