Izin Operasional PAUD, TK, SD Dan SMP
Persyaratan Layanan
a. Pendirian Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) :
- Proposal dan Surat Permohonan Penyelenggara/ Pengelolaan Lembaga yang ditujukan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Profil Lembaga
- Daftar Peserta Didik Aktif
- Fotocopy KTP Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah
- Daftar Nama Kepala Sekolah dan Pendidik
- Jadwal Pembelajaran
- Denah Lokasi Lembaga
- Surat Keterangan Domisili
- Foto Papan Nama Lembaga dan Gedung
- Data Sarana dan Prasarana Lembaga
- Struktur Organisasi Sekolah
- Struktur Organisasi Yayasan (Baru)
- Visi dan Misi Lembaga (Baru)
- Fotocopy NPWP Lembaga
- Surat pernyataan sanggup melaksanakan jam belajar 07.30
- Fotocopy Akta Tanah (Status Tanah)
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) /IMB (Khusus Lembaga TK dengan SK Pendirian Tahun 2020 Keatas)
- Fotocopy Akta Notaris Lembaga/ Yayasan
- Fotocopy Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
- Fotocopy Izin Pendirian Lembaga
- Fotocopy Izin Operasional Lembaga (Perpanjangan)
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-
- Surat Pernyataan Ketua TP PKK (untuk POS PAUD/SPS)
- BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti aktif kepesertaan
- BPJS Kesehatan dan Bukti aktif kepesertaan
b. Pendirian Sekolah Dasar (SD) :
- Proposal pengajuan Ijin Pendirian Bermaterai Rp 10.000,-
- Profil Sekolah
- Data jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir perkelas
- Jadwal pelajaran
- Daftar Nama Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Karyawan yang dilampiri fotocopi ijazah
- Fotocopi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
- Data sarana prasarana sekolah
- Fotocopi SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
- Fotocopi Akta Notaris Yayasan/Status Tanah
- Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
- Sk Pendirian Sekolah
- Fotocopi Sertifikat Akreditasi sekolah (Perpanjangan)
- Rekening bank terbaru atas nama sekolah dari Yayasan 3 (tiga) bulan terakhir
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
- BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti aktif kepersertaan
- BPJS Kesehatan dan Bukti aktif kepersertaan
- Ijin Operasional Lama (perpanjangan)
c. Pendirian Sekolah Menengah Pertama :
- Surat permohonan Kepala Sekolah yang diketahui Yayasan dan ditunjukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk menerbitkan Izin Operasional Baru/ Perpanjangan Sekolah SMP Swasta
- Proposal pengajuan Perpanjangan Izin Operasional Sekolah
- Profil Lembaga
- KTP Kepala Sekolah atau Pengelola
- Data Jumlah siswa 3 (tiga) tahun terakhir per kelas
- Jadwal Pelajaran
- Fotokopi Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan NSS (Perpanjangan)
- Fotokopi Sertifikat Akreditasi Sekolah SMP Swasta (Perpanjangan)
- Daftar Nama Guru dan Karyawan
- Data Sarana Prasarana Sekolah
- SK Pengangkatan Kepala Sekolah dari Yayasan
- Fotokopi SK Pendirian Sekolah
- Fotokopi Piagam Izin atau Sertifikat Izin Operasional sekolah SMP Swasta yang lama serta yang Asli (Perpanjangan)
- Fotokopi Akta Notaris Yayasan
- Fotokopi Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
- Fotokopi/ Print Out Rekening Bank terbaru atas nama Sekolah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/SLF)
- BPJS Kesehatan Pengelola atau Kepala Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan
- BPJS Ketenagakerjaan atas nama Sekolah disertakan bukti aktif kepesertaan
- Fotokopi Status / Akta Tanah
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah sanggup melaksanakan jam belajar pukul 07.00, bermaterai Rp. 10.000,-
- Surat Pernyataan Kepala Sekolah tentang Keabsahan Dokumen, bermaterai Rp. 10.000,-
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
- Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
- Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
- Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
- Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
- Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
- Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
- Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
- Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
21 (Dua Puluh Satu) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Operasional PAUD/TK/SD/SMP Swasta
Media Pengaduan
Melalui :
- Petugas Loket Pengaduan
- Kotak saran dan pengaduan
- Surat
- WhatsApp
- Telepon
|
- Website
- SP4N Lapor
- Instagram
|