IZIN TERAPIS GIGI DAN MULUT


Persyaratan Layanan

  1. Permohonan Ijin Praktek Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember Materai Rp. 10.000

  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon

  3. Surat Tanda Register (STR) asli 

  4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen Bermaterai Rp. 10.000

  5. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Praktik

  6. Surat Keterangan Sehat Asli

  7. Fotocopy Ijazah

  8. Pas Foto 4x6 Berlatar Belakang Merah (5 Lembar)

  9. BPJS Kesehatan & Bukti pembayaran terbaru / Bukti aktif kepesertaan JKN (Mobile JKN/P-Care/V-Claim)

  10. BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Aktif Kepesertaan

  11. Surat Keterangan Memiliki Tempat Praktik ( Proses dilakukan oleh Dinas Kesehatan )

  12. Hasil Pemeriksaan Sarana dan Prasarana, Surat Komitmen Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (Praktik Mandiri)

  13. Bukti kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)

  14. Surat pernyataan kecukupan Satuan Kredit Profesi (SKP) (Perpanjangan)  

  15. Surat Ijin Praktik Yang asli (Perpanjangan)

  16.  Surat Kuasa bagi pemohon yang dikuasakan bermaterai Rp. 10.000

  17. Scan Dokumen Format PDF Per item Urut Sesuai Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Terapis Gigi Dan Mulut

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram