Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang


Persyaratan Layanan

A. PKKPR Berusaha

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum

  4. Nomor Telepon dan Email yang  masih aktif

  5. Peta Polygon

  6. Rencana Teknis Bangunan

B. PKKPR Non Berusaha

  1. Surat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha (Mengisi Formulir) Bermaterai Rp 10.000

  2. Fotokopi KTP

  3. Fotokopi NPWP

  4. Fotokopi Sertifikat Tanah Atau Surat Penguasaan Tanah Lainnya

  5. Fotokopi PBB Tahun Berjalan

  6. Fotokopi Peta Atau Sketsa Lokasi

  7. Fotokopi Akte Pendirian Dan Pengesahan Badan Hukum Jika Badan Usaha

  8. Proposal Rencana Kegiatan :

    • Koordinat Lokasi

    • Kebutuhan Luas Lahan

    • Informasi Penguasaan Tanah

    • Informasi Jenis Kegiatan

    • Rencana Jumlah Lantai Bangunan

    • Rencana Luas Lantai Bangunan

    • Rencana Induk Kawasan dan/atau Rencana Teknis Bangunan

  9. Pertimbangan Tekhnis Pertanahan

  10. BPJS Ketenagakerjaan Bukti Keaktifannya

  11. BPJS Kesehatan Bukti Keaktifannya

  12. Surat Kuasa Bermaterai (Jika Dikuasakan)

  13. Peta Polygon

  14. Rencana Teknis Bangunan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

A. PKKPR Berusaha

  1. Mengakses OSS Untuk Melakukan Pendaftaran.

  2. Mengisi Data Pelaku Usaha Dan/Atau Badan Usaha Pada System OSS.

  3. Mengupload Data Kelengkapan Pada System OSS.

  4. Menunggu Konfirmasi Dari Dinas Teknis Terkait Untuk Dilakukan Pengecekan Dokumen Untuk Selanjutnya Diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS).

  5. Dilakukan Pengecekan Lokasi Usaha Oleh Dinas Terkait Dan Dilaksanakannya Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Untuk Diterbitkan Rekomendasi Persetujuan Dan/Atau Penolakan Dari Dokumen Yang Telah Diajukan.

  6. Apabila Disetujui Oleh Tim Teknis Maka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menerbitkan Persetujuan Komitmen PKKPR.

B. PKKPR Non Berusaha

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

20 (Dua Puluh) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Berusaha dan/atau Non Berusaha

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram