Persyaratan Layanan
A. PKKPR Berusaha
Kartu tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum
Nomor Telepon dan Email yang masih aktif
Peta Polygon
Rencana Teknis Bangunan
B. PKKPR Non Berusaha
Surat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha (Mengisi Formulir) Bermaterai Rp 10.000
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
Fotokopi Sertifikat Tanah Atau Surat Penguasaan Tanah Lainnya
Fotokopi PBB Tahun Berjalan
Fotokopi Peta Atau Sketsa Lokasi
Fotokopi Akte Pendirian Dan Pengesahan Badan Hukum Jika Badan Usaha
Proposal Rencana Kegiatan :
Koordinat Lokasi
Kebutuhan Luas Lahan
Informasi Penguasaan Tanah
Informasi Jenis Kegiatan
Rencana Jumlah Lantai Bangunan
Rencana Luas Lantai Bangunan
Rencana Induk Kawasan dan/atau Rencana Teknis Bangunan
Pertimbangan Tekhnis Pertanahan
BPJS Ketenagakerjaan Bukti Keaktifannya
BPJS Kesehatan Bukti Keaktifannya
Surat Kuasa Bermaterai (Jika Dikuasakan)
Peta Polygon
Rencana Teknis Bangunan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
A. PKKPR Berusaha
Mengakses OSS Untuk Melakukan Pendaftaran.
Mengisi Data Pelaku Usaha Dan/Atau Badan Usaha Pada System OSS.
Mengupload Data Kelengkapan Pada System OSS.
Menunggu Konfirmasi Dari Dinas Teknis Terkait Untuk Dilakukan Pengecekan Dokumen Untuk Selanjutnya Diterbitkan Surat Perintah Setor (SPS).
Dilakukan Pengecekan Lokasi Usaha Oleh Dinas Terkait Dan Dilaksanakannya Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) Untuk Diterbitkan Rekomendasi Persetujuan Dan/Atau Penolakan Dari Dokumen Yang Telah Diajukan.
Apabila Disetujui Oleh Tim Teknis Maka Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Menerbitkan Persetujuan Komitmen PKKPR.
B. PKKPR Non Berusaha
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
20 (Dua Puluh) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang Berusaha dan/atau Non Berusaha
Media Pengaduan
Melalui :
|
|