Izin Sempadan Sungai


Persyaratan Layanan

  1. Mengisi Formulir Permohonan

  2. Fotocopy KTP Pemohon

  3. Daftar Isian

  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000

  5. Gambar Desain

  6. Foto Lokasi

  7. Peta Situasi dan Lokasi

  8. Akta Pendirian (Untuk Badan Usaha/Organisasi)

  9. NPWP Badan Usaha

  10. Surat Persetujuan lingkungan dilengkapi FC Identitas yang menyetujui (Apabila diperlukan)

  11. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  12. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

12 (dua belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Sesuai dengan Ketetapan Retribusi Daerah

Produk Layanan

Izin Sempadan Sungai

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram