Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta


Persyaratan Layanan

  1. Akte Notaris Pendirian LPK

  2. Ijin Kementerian Hukum Dan Ham

  3. Daftar Riwayat Hidup Penaggung Jawab LPK Yang Tercantum Dalam Akta Yang Dilengkapi :

    • Ktp Berwarna

    • Pas Foto Berwarna Ukuran 4x6 Sebanyak 3 (Tiga) Lembar Berlatar Belakang Merah

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) Atas Nama LPK

  5. Bpjs Ketenagakerjaan  Atas Nama LPK

  6. Fotocopy Tanda Bukti Kepemilikan Atau Sewa Atas Sarana Dan Prasarana Kantor Serta Tempat Pelatihan Kerja Untuk Minimal 3 (Tiga) Tahun

  7. Surat Keterangan Domisili LPK Dari Kelurahan/Desa

  8. Keputusan Pengangkatan Sebagai Kepala Lpk Bagi Yayasan/PT

  9. Profil Lpk Yang Ditandatangani Oleh Kepala Lpk Memuat :

    • Struktur Organisasi Dan Uraian Tugas

    • Program Pelatihan Kerja Yang Akan Diselenggarakan

    • Program Kerja Lpk Dan Rencana Pembiayaan Selama 1 (Satu) Tahun

    • Daftar Dan Riwayat Hidup Instruktur Yang Memiliki Sertifikat Kompetensi Teknis Dan Metodologi

    • Daftar Dan Riwayat Hidup Tenaga Pelatih

    • Kapasitas Pelatihan Per Tahun Dan Sasaran Pelatihan Kerja

    • Salinan Tanda Bukti Kepemilikan Atas Sarana Dan Prasarana Pelatihan Kerja

    • Daftar Sarana Dan Prasarana Pelatihan Sesuai Program Pelatihan Yang Diselenggarakan

  10. Aspek Sarana/Fasilitas Pelatihan :

    • Ruang Teori / Praktek (Meja, Kursi Belajar, Perpustakaan)

    • Fasilitas Sanitasi

    • Ruang Pimpinan / Administrasi

    • Lambang Negara / Presiden & Wakil Presiden

    • No. Telp/Hp Lembaga

    • Alamat Lengkap Lembaga

    • Buku Pegangan Instruktur / Modul

    • Peralatan Praktek Pelatihan Sesuai Jenis Pelatihan

    • Peralatan / Perlengkapan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

  11. Prokes :

    • P3K

    • Tempat Cuci Tangan

  12. BPJS Kesehatan

  13. BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

12 (dua belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Pendirian Lembaga Pelatihan Kerja Swasta

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram