Persyaratan Layanan
Surat Permohonan Perpanjangan IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, Bermeterai Rp. 10.000,-;
Surat Kuasa;
Foto Copy KTP Pimpinan / Penanggungjawab;
Foto Copy IMTA yang Masih Berlaku;
Foto Copy Paspor TKA yang masih berlaku;
KITAS;
Bukti Pembayaran Retribusi (DKP-TKA) Melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati;
Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping;
Keputusan RPTKA yang masih berlaku;
Kontrak Kerja;
Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;
Foto Berwarna Tenaga Kerja Asing 4 x 6 Sebanyak 4 Lembar;
SK Pendamping;
Rekomendasi Dari Instansi / SKPD Terkait untuk Sektor Tertentu;
Foto Copy NPWP;
Foto Copy Bukti Lapor SPT Tahunan ( 2 Tahun Terakhir).
BPJS Kesehatan
BPJS Ketenagakerjaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
12 (dua belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
Media Pengaduan
Melalui :
|
|