Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing


Persyaratan Layanan

  1. Surat Permohonan Perpanjangan IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Asing) ditujukan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mimika, Bermeterai Rp. 10.000,-;

  2. Surat Kuasa;

  3. Foto Copy KTP Pimpinan / Penanggungjawab;

  4. Foto Copy IMTA yang Masih Berlaku;

  5. Foto Copy Paspor TKA yang masih berlaku;

  6. KITAS;

  7. Bukti Pembayaran Retribusi (DKP-TKA) Melalui Bank yang ditunjuk oleh Bupati;

  8. Laporan Realisasi Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Indonesia Pendamping;

  9. Keputusan RPTKA yang masih berlaku;

  10. Kontrak Kerja;

  11. Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981;

  12. Foto Berwarna Tenaga Kerja Asing 4 x 6 Sebanyak 4 Lembar;

  13. SK Pendamping;

  14. Rekomendasi Dari Instansi / SKPD Terkait untuk Sektor Tertentu;

  15. Foto Copy NPWP;

  16. Foto Copy Bukti Lapor SPT Tahunan ( 2 Tahun Terakhir).

  17. BPJS Kesehatan

  18. BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

12 (dua belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram