Persyaratan Layanan
Kartu tanda Penduduk (KTP)
A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan ( Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum )
Pengesahan Kemenkunham ( AHU ) ( Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum )
Nomer Induk Koperasi ( Bagi Pelaku usaha Berbadan Hukum Koperasi)
Nomor Telp/WA. yang masih aktif
Email yang masih aktif
Aploud Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menuju ke petugas pendampingan OSS
Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha
Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk Berusaha melalui OSS RBA
Nomer Induk Berusaha ( NIB ) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha ( NIB ) Melalui OSS
Apabila Terdapat KBLI (93221, 93222, 93223, 93224, 93229) dengan :
Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi
Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin (belum Terverifikasi )
Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan aploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut,
Dokumen Teknis sebagaimana dimaksud memenuhi unsur minimal ( Kesesuain tata ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF ) dan Dokumen Teknis pendukung lainnya sebagaimana terlampir pada kolom aplodu pemenuhan persyaratan.
Setelah dilakukan aploud dokumen pemenuhan persyaratan maka OPD/Dinas Teknis akan memverifikasi berkas pemohon ( disetujui atau ditolak dengan alasan ),apabila dokumen yang diapoud sudah benar maka kemudian dilakukan tinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis.
kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Standart Terverifikasi dan Izin Terverifikasi.
Waktu Layanan
NIB Resiko Menengah Tinggi : 30 (Tiga Puluh) Menit
NIB Resiko Tinggi : 30 (Tiga Puluh) Menit
( NB : Sistem Tidak dalam Maintenance )
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
TNomer Induk Berusaha + Sertifikat Standart Izin Daya Tarik Wisata (Daya Tarik Wisata Alam, Wisata Budaya Dan Wisata Buatan)
Media Pengaduan
Melalui :
|
|