Persyaratan Layanan
Kartu tanda Penduduk (KTP)
A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum Koperasi)
Nomor Telp/WA. yang masih aktif
Email yang masih aktif
Uploud Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menuju ke petugas pendampingan OSS
Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha
Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk berusaha melalui OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Resiko Rendah dan NIB Menengah Rendah + Sertifikat Standart Melalui OSS
Apabila Terdapat KBLI 93241 Sampai 93249 dengan :
Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi
Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin (belum terverifikasi)
Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan uploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut,
Dokumen Teknis sebagaimana dimaksud memenuhi unsur minimal (Kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF) dan Dokumen Teknis pendukung lainnya sebagaimana terlampir pada kolom uploud pemenuhan persyaratan.
Setelah dilakukan uploud dokumen pemenuhan persyaratan maka OPD/Dinas Teknis akan memverifikasi berkas pemohon (disetujui atau ditolak dengan alasan), apabila dokumen yang di uploud sudah benar maka kemudian dilakukan tinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis.
Kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Standart Terverifikasi dan Izin Terverifikasi.
Waktu Layanan
NIB Resiko Rendah : 30 (Tiga Puluh) Menit
NIB Resiko Menengah Rendah + Sertifikat Standart : 30 (Tiga Puluh) Menit
NIB Resiko Menengah Tinggi + Sertifikat Standart Belum Terverifikasi : 30 (Tiga Puluh) Menit
NIB Resiko Tinggi Belum Terverifikasi : 30 (Tiga Puluh) Menit
(NB : Sistem Tidak dalam Maintenance)
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Nomor Induk Berusaha
Media Pengaduan
Melalui :
|
|