Izin Usaha Peternakan


Persyaratan Layanan

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  2. A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi, B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  4. Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  5. Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum Koperasi)

  6. Nomor Telp/WA. yang masih aktif

  7. Email yang masih aktif

  8. Uploud Dokumen teknis sebagaimana yang telah menjadi NSPK yang melekat pada masing masing KBLI/Jenis Usaha

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menuju ke petugas  pendampingan OSS

  2. Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha

  3. Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk berusaha melalui OSS RBA

  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Resiko Rendah dan NIB Menengah Rendah + Sertifikat Standart Melalui OSS

  5. Apabila Terdapat KBLI dengan :

    1. Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi

    2. Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin (belum terverifikasi)

  6. Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan uploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut,

  7. Dokumen Teknis sebagaimana dimaksud memenuhi unsur minimal (Kesesuaian tata ruang, Persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung dan SLF) dan Dokumen Teknis pendukung lainnya sebagaimana terlampir pada kolom uploud pemenuhan persyaratan.

  8. Setelah dilakukan uploud dokumen pemenuhan persyaratan maka OPD/Dinas Teknis akan memverifikasi berkas pemohon (disetujui atau ditolak dengan alasan), apabila dokumen yang di uploud sudah benar maka kemudian dilakukan tinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis.

  9. Kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP untuk diterbitkan Sertifikat Standart Terverifikasi dan Izin Terverifikasi.

Waktu Layanan

NIB Resiko Rendah                                       : 30 (Tiga Puluh) Menit

NIB Resiko Menengah Rendah                     : 30 (Tiga Puluh) Menit

NIB Resiko Menengah Tinggi Terverifikasi    :  15 Hari

NIB Resiko Tinggi  Terverifikasi                      :  15 Hari

(NB : Sistem Tidak dalam Maintenance)

 

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

  1. Nomor Induk Berusaha + Sertifikat Standart Terverifikasi

  2. Nomor Induk Berusaha + Izin Terverifikasi

 

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram