Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner


Persyaratan Layanan

  1. Membuat surat permohonan izin tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner

  2. KTP Pemilik Usaha.

  3. NPWP PemilikUsaha

  4. Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum;

  5. Surat Bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan Hewan.

  6. Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis untuk izin tempat usaha pelayanan jasa medic veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember

  7. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  8. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  9. (melampirkan ijin lama apabila pepanjangan)

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram