Persyaratan Layanan
Membuat surat permohonan izin tempat usaha pelayanan jasa medik veteriner
KTP Pemilik Usaha.
NPWP PemilikUsaha
Fotokopi Akta Pendirian Badan Usaha atau Badan Hukum;
Surat Bukti kepemilikan atau kontrak lahan dan bangunan unit pelayanan kesehatan Hewan.
Surat keterangan pemenuhan persyaratan teknis untuk izin tempat usaha pelayanan jasa medic veteriner dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember
Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
(melampirkan ijin lama apabila pepanjangan)
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Tempat Usaha Pelayanan Jasa Medik Veteriner
Media Pengaduan
Melalui :
|
|