Persyaratan Layanan
Membuat Surat permohonan izin jasa medik veteriner Dokter Hewan
KTP
NPWP
Surat Keterangan Sehat
Foto Berwarna Ukuran 4x6
Surat Rekomendasi Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember
Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Peraktik Dokter Hewan Mandiri Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember
Ijazah Dokter Hewan / Sertifikat Profesi Untuk Lulusan Tahun 2022 dan Setelahnya
Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Untuk Lulusan Tahun 2022 dan Setelahnya
Surat Tanda Registrasi Veteriner
Surat Rekomendasi dari PDHI Cabang Jatim VII
Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Surat Ijin Lama Untuk Perpanjangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Praktik Dokter Hewan
Media Pengaduan
Melalui :
|
|