Izin Praktik Dokter Hewan


Persyaratan Layanan

  1. Membuat Surat permohonan izin jasa medik veteriner Dokter Hewan

  2. KTP

  3. NPWP

  4. Surat Keterangan Sehat

  5. Foto Berwarna Ukuran 4x6

  6. Surat Rekomendasi Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember

  7. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Peraktik Dokter Hewan Mandiri Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember

  8. Ijazah Dokter Hewan / Sertifikat Profesi Untuk Lulusan Tahun 2022 dan Setelahnya

  9. Sertifikat Kompetensi Dokter Hewan Untuk Lulusan Tahun 2022 dan Setelahnya

  10. Surat Tanda Registrasi Veteriner

  11. Surat Rekomendasi dari PDHI Cabang Jatim VII

  12. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  13. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  14. Surat Ijin Lama Untuk Perpanjangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Praktik Dokter Hewan

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram