Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Atau Petugas Teknis Lapangan Kesehatan


Persyaratan Layanan

  1. Membuat Surat permohonan izin Praktik Paramedik veteriner ATR/PKb/IB

  2. KTP

  3. NPWP

  4. Surat Keterangan Sehat

  5. Foto Berwarna Ukuran 4x6

  6. Surat Rekomendasi Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember

  7. Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner  Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember

  8. Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Bidang Kesehatan Hewan

  9. Sertifikat Kompetensi dibidang Teknik Reproduksi untuk pengajuan ATR

  10. Sertifikat Kompetensi dibidang Pemeriksa Kebuntingan untuk pengajuan PKb

  11. Sertifikat Kompetensi dibidang Inseminasi Buatan untuk pengajuan IB

  12. Surat Rekomendasi dari Organisasi Paramedik Veteriner Jember ( PARAVETINDO )

  13. Surat Perjanjian Penyeliaan dengan Dokter Hewan ber-SIP dibawah pengawasan Dokter Hewan berwenang

  14. Surat Tugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember

  15. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  16. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  17. SIPP Kesehatan Hewan untuk pengajuan ATR

  18. SIPP Inseminasi Buatan untuk pengajuan PKb

  19. Surat Ijin Lama Untuk Perpanjangan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan / Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram