Persyaratan Layanan
Membuat Surat permohonan izin Praktik Paramedik veteriner ATR/PKb/IB
KTP
NPWP
Surat Keterangan Sehat
Foto Berwarna Ukuran 4x6
Surat Rekomendasi Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember
Surat Keterangan Pemenuhan Tempat Pelayanan Paramedik Veteriner Dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember
Ijazah Sarjana Kedokteran Hewan, Diploma Kesehatan Hewan, Ijazah Sekolah Bidang Kesehatan Hewan
Sertifikat Kompetensi dibidang Teknik Reproduksi untuk pengajuan ATR
Sertifikat Kompetensi dibidang Pemeriksa Kebuntingan untuk pengajuan PKb
Sertifikat Kompetensi dibidang Inseminasi Buatan untuk pengajuan IB
Surat Rekomendasi dari Organisasi Paramedik Veteriner Jember ( PARAVETINDO )
Surat Perjanjian Penyeliaan dengan Dokter Hewan ber-SIP dibawah pengawasan Dokter Hewan berwenang
Surat Tugas dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Jember
Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
SIPP Kesehatan Hewan untuk pengajuan ATR
SIPP Inseminasi Buatan untuk pengajuan PKb
Surat Ijin Lama Untuk Perpanjangan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Izin Tenaga Kesehatan Hewan Bukan Dokter Hewan / Petugas Teknis Lapangan Kesehatan Ternak
Media Pengaduan
Melalui :
|
|