Persyaratan Layanan
Kartu tanda Penduduk (KTP)
A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku usaha Berbadan Hukum Koperasi)
Nomor Telp/WA. yang masih aktif
Email yang masih aktif
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon menuju ke petugas pendampingan OSS
Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha
Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk Berusaha melalui OSS RBA
Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS
Apabila Terdapat KBLI 47811 dengan :
Klasifikasi KBLI Resiko Rendah maka mendapatkan : NIB
Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Rendah maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart
Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi
Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin ( belum terverifikasi)
Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan uploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut, untuk kemudian akan diverifikasi, ditinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis dan kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP
Waktu Layanan
NIB Resiko Rendah : 30 (Tiga Puluh) Menit
Biaya/Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Nomor Induk Berusaha
Media Pengaduan
Melalui :
|
|