IZIN USAHA PUSAT PERBELANJAAN


Persyaratan Layanan

  1. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  2. A. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi. B. Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  3. Akta Pendirian dan/atau Perubahan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  4. Pengesahan Kemenkunham (AHU) (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  5. Nomor Induk Koperasi (Bagi Pelaku usaha Berbadan Hukum Koperasi)

  6. Nomor Telp/WA. yang masih aktif

  7. Email yang masih aktif

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon menuju ke petugas  pendampingan OSS

  2. Pemohon memberikan persyaratan membuat Nomor Induk Berusaha

  3. Petugas membantu pemrosesan mendapatkan nomor induk Berusaha melalui OSS RBA

  4. Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit dan pemohon bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui OSS

  5. Apabila Terdapat KBLI 68111 dengan :

    • Klasifikasi KBLI Resiko Rendah maka mendapatkan    : NIB

    • Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Rendah maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart

    • Klasifikasi KBLI Resiko Menengah Tinggi maka mendapatkan : NIB + Sertifikat Standart belum terverifikasi

    • Klasifikasi KBLI Resiko Tinggi maka mendapatkan : NIB + Izin ( belum terverifikasi )

  6. Bagi Pelaku Usaha dengan Klasifikasi Resiko Menengah tinggi dan tinggi masih perlu melakukan uploud dokumen persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam pemenuhan persyaratan teknis pada KBLI tersebut, untuk kemudian akan diverifikasi, ditinjau lokasi dan penerbitan rekomendasi oleh tim teknis dan kemudian divalidasi oleh Kepala Dinas PM dan PTSP

Waktu Layanan

NIB Resiko Menengah Rendah : 30 (Tiga Puluh) Menit sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Nomor Induk Berusaha + Sertifikat Standar Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram