IZIN USAHA RUMAH PEMONDOKAN


Persyaratan Layanan

  1. Surat Permohonan Pengajuan Izin Lingkungan ditujukan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Jember

  2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  3. Kartu tanda Penduduk (KTP)

  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)

  5. Akta Pendirian dan/atau Perubahan Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum

  6. Hasil Penapisan Mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui amdalnet.menlhk.go.id.

  7. Draft Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)

  8. Bukti Penguasaan Lahan

  9. Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

  10. Pertek/ Rintek yang disahkan sesuai dengan jenis rencana kegiatan

  11. BPJS Ketenagakerjaan Bukti Keaktifannya

  12. BPJS Kesehatan Bukti Keaktifannya

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

7 (tujuh) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/Tarif Layanan

Gratis

Produk Layanan

Izin Usaha Rumah Pemondokan

Media Pengaduan

 

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram