Persyaratan Layanan
Surat Permohonan Pengajuan Izin Lingkungan ditujukan kepada Kepala Dinas DPMPTSP Kab. Jember
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Kartu tanda Penduduk (KTP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi dan Perusahaan (Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum)
Akta Pendirian dan/atau Perubahan Bagi Pelaku Usaha Berbadan Hukum
Hasil Penapisan Mandiri yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup melalui amdalnet.menlhk.go.id.
Draft Dokumen Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)
Bukti Penguasaan Lahan
Bukti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Pertek/ Rintek yang disahkan sesuai dengan jenis rencana kegiatan
BPJS Ketenagakerjaan Bukti Keaktifannya
BPJS Kesehatan Bukti Keaktifannya
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
7 (tujuh) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/Tarif Layanan
Gratis
Produk Layanan
Izin Usaha Rumah Pemondokan
Media Pengaduan
Melalui :
|
|