Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil


Persyaratan Layanan

  1. Surat permohonan ijin reklame insidentil

  2. Foto Copy KTP

  3. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)

  4. Nomor Induk Berusaha / NIB (untuk badan usaha)

  5. Rekomendasi Bina Marga Kabupaten / Provinsi / Nasional (apabila memakai ruang milik jalan)

  6. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  7. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.

  2. Berkas diterima Oleh Back Office, Back Office mengecek ulang kelengkapan berkas untuk diajukan Validasi oleh Kasi Perizinan dan diverifikasi oleh Kabid Perizinan

  3. Berkas diterima oleh Front Office Loket Bapenda, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Waktu Layanan

1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/ Tarif Layanan

Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)

Produk Layanan

Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram