Persyaratan Layanan
Surat permohonan ijin reklame insidentil
Foto Copy KTP
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
Nomor Induk Berusaha / NIB (untuk badan usaha)
Rekomendasi Bina Marga Kabupaten / Provinsi / Nasional (apabila memakai ruang milik jalan)
Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan
Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan. Pemohon mengisi form permohonan dengan dilengkapi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Berkas diterima Oleh Back Office, Back Office mengecek ulang kelengkapan berkas untuk diajukan Validasi oleh Kasi Perizinan dan diverifikasi oleh Kabid Perizinan
Berkas diterima oleh Front Office Loket Bapenda, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Waktu Layanan
1 (satu) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/ Tarif Layanan
Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD)
Produk Layanan
Izin Penyelenggaraan Reklame Insidentil
Media Pengaduan
Melalui :
|
|