Persyaratan Layanan
Surat Permohonan Pertelaan
Fotocopy KTP/Identitas pemohon
Fotocopy IMB beserta lampiran gambar dan SLF
Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah secara hukum
Laporan selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan
Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha
Gambar bangunan struktur, arsitektur, mekanikal
Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan yang memuat : data administrasi dan teknis bangunan, catatan/jadwal pemeliharaan, laporan hasil pemeliharaan, kesimpulan tentang kelaikan bangunan.
Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik/pengelola bangunan dengan rincian data administrasi dan teknis bangunan, kelaikan bangunan dibidang struktur dan arsitektur, kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan, usul perbaikan dan penyempurnaan bila diperlukan.
Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis diatas materai
Bukti aktif BPJS Kesehatan
Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
Prosedur Layanan
Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTS
Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik
Waktu Layanan
34 (Tiga Puluh Empat) Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar
Biaya/ Tarif Layanan
Rp. 0,-
Produk Layanan
Surat Izin Pertelaan
Media Pengaduan
Melalui :
|
|