Pertelaan


Persyaratan Layanan

  1. Surat Permohonan Pertelaan

  2. Fotocopy KTP/Identitas pemohon

  3. Fotocopy IMB beserta lampiran gambar dan SLF

  4. Fotocopy surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah dan/atau bangunan yang sah secara hukum

  5. Laporan selesainya pekerjaan mendirikan dan/atau mengubah bangunan dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh pemilik atau penyedia jasa konstruksi bangunan

  6. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan/Anggaran Dasar bagi yang berstatus Badan Hukum/Badan Usaha

  7. Gambar bangunan struktur, arsitektur, mekanikal

  8. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan yang memuat : data administrasi dan teknis bangunan, catatan/jadwal pemeliharaan, laporan hasil pemeliharaan, kesimpulan tentang kelaikan bangunan.

  9. Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh pemilik/pengelola bangunan dengan rincian data administrasi dan teknis bangunan, kelaikan bangunan dibidang struktur dan arsitektur, kesimpulan tentang tingkat kelaikan bangunan, usul perbaikan dan penyempurnaan bila diperlukan.

  10. Surat pernyataan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung atau rekomendasi hasil pemeriksaan kelaikan fungsi dengan ditandatangani oleh pengkaji teknis diatas materai

  11. Bukti aktif BPJS Kesehatan

  12. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Layanan

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTS

  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan

  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis

  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan

  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

34 (Tiga Puluh Empat) Hari Kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/ Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Surat Izin Pertelaan

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram