Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap


Persyaratan Layanan

  1. Mengisi Formulir Permohonan

  2. Fotocopy KTP Pemohon

  3. Daftar Isian

  4. Surat Pernyataan Bermaterai Rp. 10.000

  5. Gambar Desain

  6. Foto Lokasi

  7. Peta Situasi dan Lokasi

  8. Akta Pendirian (Untuk Badan Usaha/Organisasi)

  9. NPWP Badan Usaha

  10. Surat Persetujuan lingkungan dilengkapi FC Identitas yang menyetujui (Apabila diperlukan)

  11. Bukti aktif kepesertaan BPJS Kesehatan

  12. Bukti aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan

  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap

  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen

  5. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Dokumen untuk diterbitkan Perizinan

  6. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

Reklame Ukuran ≤ 8 M2 :5 (Lima) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Reklame Ukuran ≥ 8 M2 :14 (Empat Belas) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/ Tarif Layanan

Sesuai dengan Surat Keketapan Pajak Daerah (SKPD)

Produk Layanan

Izin Penyelenggaraan Reklame Tetap

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan

  • Kotak saran dan pengaduan

  • Surat

  • WhatsApp

  • Telepon

  • Website

  • SP4N Lapor

  • Instagram