IZIN PENDIRIAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KEAKSARAAN


Persyaratan

  1. Proposal dan Surat Permohonan Penyelenggara/ Pengelolaan Lembaga yang ditujukan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bermeterai Rp 10.000,-
  2. Profil Lembaga
  3. Daftar Peserta Didik Aktif
  4. KTP Penyelenggara
  5. KTP Ketua/ Pimpinan Lembaga
  6. Daftar Nama Ketua/ Pimpinan dan Pendidik
  7. Fotocopy Ijazah Ketua Yayasan, Pimpinan Lembaga dan Pendidik
  8. Foto Sarana dan Prasarana Lembaga
  9. Jadwal pelajaran
  10. Foto Papan Nama, Lembaga, Gedung dan KBM
  11. Struktur Lembaga dan Yayasan
  12. Surat Keterangan Domisili Lembaga
  13. Fotocopy NPWP Lembaga
  14. Akta Notaris Yayasan
  15. Pengesahan Yayasan dari Kemenkumham
  16. Status / Akte Tanah (Milik sendiri/ Sewa)
  17. Fotocopy SK Izin Pendirian Lembaga
  18. Fotocopy SK Izin Operasional Lembaga (Perpanjangan)
  19. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
  20. Surat Pernyataan Ketua/ Pimpinan Lembaga tentang Keabsahan dokumen bermaterai 10.000,-
  21. BPJS Ketenagakerjaan dan Bukti Aktif  kepesertaan
  22. BPJS Kesehatan Penyelenggara dan Pengelola Serta Bukti Aktif kepesertaan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  1. Pelaku Usaha Mendaftarkan Permohonan
  2. Front Office Membuat dan memberikan tanda terima apabila dokumen dinyatakan lengkap
  3. Operator PTSP Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
  4. Penata Perizinan Ahli Muda Memverifikasi dan Mengirimkan Dokumen
  5. Operator Dinas Teknis Memeriksa dokumen yang telah dikirim oleh DPMPTSP
  6. Kasi/Kabid Dinas Teknid Draft Rekomendasi Persetujuan/ Penolakan
  7. Kepala Dinas Teknis Menandatangani Rekomendasi teknis
  8. Penata Perizinan Ahli Madya Meneruskan Rekomendasi untuk diterbitkan Perizinan
  9. Kepala Dinas PMPTSP Menandatangani Izin Secara Elektronik

Waktu Layanan

21 (Dua Puluh Satu) Hari sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap dan benar

Biaya/ Tarif Layanan

Rp. 0,-

Produk Layanan

Izin Pendirian Penyelenggaraan Pendidikan Keaksaraan

Media Pengaduan

Melalui :

  • Petugas Loket Pengaduan
  • Kotak saran dan pengaduan
  • Surat
  • WhatsApp
  • Telepon
  • Website
  • SP4N Lapor
  • Instagram