by Admin
Jember, 25 Oktober 2024
Dalam rangka penyiapan regulasi/kebijakan penanaman modal Kabupaten Jember, Tim Substansi Penanaman Modal Dinas PMPTSP Jember ditugaskan oleh Kepala Dinas PMPTSP Jember untuk melaksanakan konsultasi dan koordinasi dalam perencanaan anggaran dan kegiatan penyusunan kebijakan penanaman modal yang menjadi kewenangan kabupaten/kota di Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Jatim dan Dinas PMPTSP Jatim di Surabaya.
Kunjungan Linda pertama diterima langsung oleh Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Bapak Moro Arisnu, S.H. didampingi Perancang PUU Muda Kanwil Kumham Jatim. Selanjutnya kunjungan kedua di Dinas PMPTSP Jatim diterima oleh Bapak Rizally Nur Aditya, S.T., M.MT selaku Sub Koordinator Substansi Deregulasi dan Pengembangan Penanaman Modal.
Adapun tim substansi Penanaman Modal, Dinas PMPTSP Jember adalah Anjak Muda Penanaman Modal - A.A. Wijaya, S.HI., M.Si (Han), Prakom Pertama Penanaman Modal - Satriyo Wahyu Saputro, S.Kom., dan Para Pelaksana Umum diantaranya Tenaga Pengadministrasi Penanaman Modal - Ayu Rafita Dwi Cahyati, S.T., Irani Sabela, S.E., dan Fenny Dyah Fitriyanti, S.TP. serta Tenaga Pengadministrasi Sekretariat - Zeki Ziman.