by Admin
JEMBER, 27 Juni 2024, berdasarkan Surat Pemberitahuan Kementrian Investasi/BKPM Nomor : 143/A.9/B.2/2024 Tanggal 10 Juni 2024, Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional dimana penanaman modal saat ini berperan sebagai penggerak perekonomian nasional, Pemerintah senantiasa memerlukan update data perkembangan kegiatan penanaman modal. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kembali kepada pelaku usaha sebagaimana kriteria tersebut dibawah untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pelaporan LKPM Triwulan II ditujukan kepada Pelaku usaha Menengah dan Besar PMA/PMDN untuk Triwulan II (periode April – Juni) Tahun 2024 dan Pelaku usaha Kecil untuk Semester I (periode Januari – Juni) Tahun 2024.