Perpanjangan Waktu Penyampaian LKPM Pelaku Usaha di Kabupaten Jember Triwulan 1 2025

by editor


17 April 2025 06:07

900x300

Jember, 17 April 2025

Berdasarkan petunjuk Badan Koordinasi Penanaman Modal bahwa Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode Triwulan I (Januari sampai Maret) Tahun 2025 diberikan perpanjangan waktu sampai dengan Hari Senin, Tanggal 21 April 2025

Menindaklanjuti petunjuk di atas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jember, Ibu Tita Fajar A menyampaikan kepada Para Pelaku Usaha Menengah dan Besar baik PMA maupun PMDN yang berada di Kabupaten Jember agar segera memanfaatkan perpanjangan waktu pelaporan untuk menyampaikan LKPM Triwulan 1 2025 sesuai Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. 

Apabila tidak melaporkan LKPM dalam jangka waktu di atas, Pelaku Usaha sesuai ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis. 

Pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM dan Para Pelaku Usaha Jember juga dapat menghubungi melalui email: [email protected] atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember bila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.

Bagikan Ke: