by editor
Jember, 10 Juli 2025
Berdasarkan Surat Kementerian Investasi Dan Hilirisasi/BKPM Nomor 170/A.10/B.2/2025 tanggal 10 Juli 2025 perihal Perpanjangan Waktu Penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) periode Triwulan II (April sampai Juni) dan Semester I Tahun 2025 dari rentang waktu tanggal 1 s.d. 10 Juli 2025 diperpanjang sampai 12 Juli 2025.
Menindaklanjuti surat di atas, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Jember, Ibu Tita Fajar A menyampaikan kepada Para Pelaku Usaha Menengah dan Besar baik PMA maupun PMDN serta Pelaku Usaha UMK yang berada di Kabupaten Jember agar segera memanfaatkan perpanjangan waktu pelaporan untuk menyampaikan LKPM sesuai ketentuan Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Apabila tidak melaporkan LKPM dalam jangka waktu di atas, Pelaku Usaha sesuai ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, akan dikenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM dan Para Pelaku Usaha Jember juga dapat menghubungi melalui email: [email protected] atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember bila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.