by editor
Jember, 20 Juni 2025
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Capaian Program Kerja Nasional 3 Juta Rumah pada 19 Juni 2025 di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Rapat ini digelar guna menindaklanjuti komitmen nasional dari program Presiden terkait capaian program nasional 3 juta rumah. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur dan Jawa tengah, serta Pemerintah Kabupaten baik Jawa Timur maupun Jawa Tengah.
Rapat koordinasi ini menjadi ajang kolaborasi untuk mengintegrasikan kontribusi dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun Kota, pihak swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menjadikan program ini menjadi salah satu program prioritas yang dikoordinasikan secara terencana, terpadu dan saling berkesinambungan guna mencapai target pembangunan perumahan yang layak huni bagi masyarakat. Dengan adanya program ini diharapkan mampu memperkuat pertumbuhan ekonomi dan mengurangi masyarakat miskin serta dapat mengurangi ketimpangan ekonomi. Target pembangunan atau renovasi sebanyak 40 rumah setiap desa atau kelurahan per tahun dan akan dapat dicapai 3 juta rumah pada tahun kedua.
Program ini diberikan pada masyarakat dengan kriteria
Kriteria bangunan yang merupakan rumah umum atau rumah swadaya, memenuhi standar layak huni, bangunan memiliki hak atas tanah dan status tanah tidak dalam sengketa.
I Nyoman Gunadi, S.T., M.T selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur mengatakan bahwa “Jawa Timur bertekad menjadi salah satu provinsi terdepan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, termasuk pemenuhan perumahan.
Keberhasilan ini dibutuhkan peran aktif dari pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat. Dengan gotong royong kita dapat mewujudkan jawa timur yang lebih sejahtera dan maju.”
Demi tercapainya program ini Pemerintah setempat diharapkan menyiapkan database MBR guna mendapatkan penerima manfaat tepat yang sasaran.
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berperan penting dalam percepatan penerbitan Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pembangunan Rumah bagi MBR paling lama 10 hari.