KEPADA PARA PELAKU USAHA DI KABUPATEN JEMBER, AYO SAMPAIKAN LAPORAN KEGIATAN PENANAMAN MODAL (LKPM) TRIWULAN II DAN SEMESTER I TAHUN 2025

by editor


24 June 2025 05:27

900x300

Jember, 24 Juni 2025

Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional dimana penanaman modal saat ini berperan sebagai penggerak perekonomian nasional, Pemerintah senantiasa memerlukan update data perkembangan kegiatan penanaman modal dan memenuhi pencapaian target realisasi investasi sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, Berdasarkan Surat Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 156/A.10/B.2/2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Penyampaian LKPM Periode Triwulan II dan Semester I Tahun 2025. Sehubungan dengan surat tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jember menindaklanjuti untuk mengingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di Kabupaten Jember untuk melaksanakan kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).periode Triwulan II Tahun 2025 dan Semester I 2025 untuk Para Pengusaha Skala Kecil, sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

Penyampaian LKPM Triwulan II dan Semester I Tahun 2025 dapat dilaporkan pada rentang waktu tanggal 1 Juli – 10 Juli 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan tautan https://oss.go.id (menu pelaporan – Laporan LKPM). Apabila perusahaan Bapak/Ibu/Saudara belum menyampaikannya dalam jangka waktu dimaksud, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 55 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, kami akan mengenakan sanksi berupa Peringatan Tertulis.

Adapun panduan pengisian LKPM dapat diakses melalui tautan https://linktr.ee/LKPM. Apabila diperlukan informasi lebih lanjut, Para Pelaku Usaha Jember dapat menghubungi melalui email: [email protected] atau dapat berkonsultasi ke Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)/Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Jember bila memerlukan pendampingan pengisian LKPM.

Bagikan Ke: