by editor
Jember, 11 Desember 2024
Dinas PM-PTSP Kabupaten Jember menghadiri kegiatan "Monitoring dan Evaluasi Kerjasama Penegakan Kepatuhan dan Penerapan Sanksi Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan" yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jember Rabu, 11 Desember 2024 di Aston Hotel Jember.
Kegiatan ini ditujukan untuk melaksanakan monev terhadap implementasi penegakan kepatuhan dan penerapan sanksi kepada Pelaku Usaha/Badan Usaha pada Tahun 2024 yang diikuti oleh Kejaksaan Negeri, Dinas PM-PTSP dan BPJS Ketenagakerjaan dari Kabupaten Jember, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Bondowoso.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Jember yang diwakili Ibu Wadaatul Mabruroh, S.P. selaku Sekretaris menerima apresiasi atas kerjasamanya dalam pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Jember melalui penyediaan layanan BPJS Ketenagakerjaan pada MPP Jember dan implementasi layanan jaminan sosial ketenagakerjaan secara bertahap pada proses perpanjangan perizinan berusaha dan koordinasi pelaksanaan sanksi TMP2T (Tidak Mendapat Pelayanan Publik Tertentu) bagi pelaku usaha/badan usaha.